Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Agus Widjajanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berlaku adil dalam menangani perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Berlaku adil dimaksud dengan segera melakukan penahanan terhadap Hasto setelah sebelumnya mengumumkan statusnya sebagai tersangka, yakni dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat agar tidak ada kesan pilih kasih, seharusnya segera ditahan,” tegas Agus Widjajanto, Kamis (2/1/2025).
Dia menyebut penahanan terhadap Hasto Kristiyanto perlu dilakukan KPK untuk memenuhi asas keadilan dan persamaan di depan hukum. Bahwa hukum berlaku tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku ras agama tapi sama diperlakukan.
“Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti-bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup,” kata dia.
Agus menegaskan penahanan terhadap Hasto sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.
Lebih penting lagi, meski sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri adalah mengantisipasi yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
“Untuk mencegah terulangnya dilakukan tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti," ujar Agus.
Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Agus Widjajanto mengingatkan KPK agar berlaku adil dalam menangani perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA