Hasto: Hakim di MA tak Melihat Konteks Baiq Nuril Merekam
Sabtu, 17 November 2018 – 05:55 WIB
”Misalnya pada kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE,” katanya. Dia pun menyarankan agar aparat harus melakukan penilahan terhadap kasus-kasus ITE. Adanya UU ITE ini dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Sedangkan untuk kelanjutan kisah Nuril, dia menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan yang dilakukan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. (syn/lyn)
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo ikut menyikapi kasus Baiq Nuril yang telah divonis MA enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan