Hasto Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Tidak Terlibat Politik Praktis

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan penjabat kepala daerah tidak terlibat politik praktis, seperti berkampanye untuk capres atau cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
Hasto mengatakan itu demi menjawab pertanyaan awak media tentang kekhawatiran penjabat kepala daerah dipakai untuk pemenangan capres-cawapres.
"Itu kan sudah diatur dalam undang-undang, karena penjabat kepala daerah itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan kebijakan politik praktis," kata Hasto di sela-sela Rakernas II 2021, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6).
Peraih doktor dari Unhan itu kemudian menyinggung tentang regulasi dan aturan, sehingga penjabat epala daerah tidak bisa terlibat politik praktis.
Dalam aturan itu juga tertuang wasit atau pengadil apabila penjabat kepala daerah justru bermanuver mendukung capres-cawapres tertentu.
"Nah, ketika ada yang menyimpang harus ada wasit yang memberikan semprit, ada Kementerian Dalam Negeri, ada kelompok sosial masyarakat yang mengawasi penjabat kepala daerah," ujar Hasto.
Toh, kata pria kelahiran Yogyakarta itu, penjabat kepala daerah bisa memimpin wilayah tanpa proses pemilihan langsung dari rakyat, sehingga mereka harus menunjukkan prestasi terbaik.
"Mereka menjadi penjabat tanpa hasil elektoral dan betul-betul berkomitmen bagi kemajuan wilayahnya," ungkap Hasto. (ast/jpnn)
Hasto mengingatkan penjabat kepala daerah tidak terlibat politik praktis, seperti berkampanye untuk capres atau cawapres tertentu pada Pemilu 2024
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi