Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut partainya akan menaati proses hukum dan kooperatif menyusul penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ronny yang mengurusi Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di PDIP itu, Selasa (24/12).
Ronny mengatakan PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Namun, Ronny pun menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP (sebagai tersangka di KPK) ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," tuturnya.
Ronny menjelaskan pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Menurut Ronny, kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Penetapan Hasto sebagai tersangka bak mengonfirmasi keterangan Bu Mega pada 12 Desember 2024.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian