Hasto Mempersilakan Keluarga Brigadir J Mengajukan Perlindungan ke LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan perlindungan kepada lembaganya. Dia memastikan bahwa LPSK terbuka apabila keluarga Brigadir J ingin meminta perlindungan.
"Kami umumkan bahwa LPSK juga membuka kesempatan kepada keluarga korban, keluarga Brigadir J untuk bisa mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi JPNN.com, Jumat (29/7)
Hasto juga mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir J. Selain itu, dia menyebut pihaknya telah berkirim surat kepada pihak keluarga Brigadir J. Namun, LPSK belum mendapat jawaban dari pihak keluarga.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat, teapi (sampai) sekarang juga belum mendapat jawaban," lanjutnya.
Dia mengatakan jika ada dari lingkungan keluarga Brigadir J yang memiliki kesaksian penting terkait kasus tersebut, maka LPSK siap memberikan perlindungan.
"Karena keluarga ini merasa Josua ini korban dan saksi-saksi dari lingkungan keluarga yang bisa memberikan kesaksian dalam proses nanti, kami tawarkan perlindungan," ujarnya. Dia mengatakan siapa pun berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, selagi mengikuti syarat yang berlaku. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya terbuka jika keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ingin meminta perlindungan
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua