Hasto Mempersilakan Keluarga Brigadir J Mengajukan Perlindungan ke LPSK
![Hasto Mempersilakan Keluarga Brigadir J Mengajukan Perlindungan ke LPSK](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/15/IMG_20200915_155936.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan perlindungan kepada lembaganya. Dia memastikan bahwa LPSK terbuka apabila keluarga Brigadir J ingin meminta perlindungan.
"Kami umumkan bahwa LPSK juga membuka kesempatan kepada keluarga korban, keluarga Brigadir J untuk bisa mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi JPNN.com, Jumat (29/7)
Hasto juga mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir J. Selain itu, dia menyebut pihaknya telah berkirim surat kepada pihak keluarga Brigadir J. Namun, LPSK belum mendapat jawaban dari pihak keluarga.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat, teapi (sampai) sekarang juga belum mendapat jawaban," lanjutnya.
Dia mengatakan jika ada dari lingkungan keluarga Brigadir J yang memiliki kesaksian penting terkait kasus tersebut, maka LPSK siap memberikan perlindungan.
"Karena keluarga ini merasa Josua ini korban dan saksi-saksi dari lingkungan keluarga yang bisa memberikan kesaksian dalam proses nanti, kami tawarkan perlindungan," ujarnya. Dia mengatakan siapa pun berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, selagi mengikuti syarat yang berlaku. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya terbuka jika keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ingin meminta perlindungan
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini