Hasto Menyebut Harun Korban, Ini Kata KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto yang menyebut tersangka suap terkait dengan PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) adalah korban.
"Ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Penetapan Harun sebagai tersangka, kata Ali, didasarkan pada alat bukti yang ada dan saksi-saksi.
Sebelumnya, Hasto mengatakan, berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum PDIP, Harun Masiku bukanlah tersangka, melainkan korban dalam perkara ini.
"Dia (Harun) menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Ali, masih terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun sebagai tersangka dugaan suap. (antara/jpnn)
Menurut Ali, pernyataan Hasto terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM