Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda

Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Dokumentasi DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Senin (17/2).

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2).

Permohonan ini diajukan setelah pada Jumat lalu, pihak Hasto mengajukan praperadilan kembali menyusul putusan pada Kamis yang tidak menerima permohonan sebelumnya.

Ronny menjelaskan mereka menilai seharusnya diajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan.

Langkah ini diambil agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang menurut pihak kuasa hukum belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Harun diduga berusaha mendapatkan kursi DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan cara yang tidak sah.

Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU. Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan internasional. KPK menduga bahwa suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto bersama orang terdekatnya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Permohonan ini diajukan setelah pada Jumat lalu, pihak Hasto mengajukan praperadilan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News