Hasto Pastikan Saksi Kasus Edhy Prabowo Bakal Dilindungi
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (26/11).
Menurut Hasto, penting bagi saksi sebuah kasus mendapatkan rasa aman. Hal demikian dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
Selain berbicara perlindungan saksi, Hasto mengimbau para tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi benih lobster bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Terutama, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan, saksi di kasus Menteri Edhy Prabowo yang kini ditangani KPK, berpotensi mendapat intimidasi dan ancaman
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon