Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V parpolnya sudah mengungkap bahwa segala upaya menggunakan hukum sebagai alat berpolitik ialah tindakan tidak dibenarkan.
Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia kandidat pada pilkada 2024.
"Sebenarnya sikap dari Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai kejenuhan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," kata Hasto ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menyebutkan sistem politik di Indonesia mensyaratkan DPR menjadi lembaga legislasi.
"Sebab, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi," kata Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta itu pun merasa heran materi pokok dalam aturan tidak melalui legislatif, melainkan yudikatif.
"Jadi, materi muatan tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," lanjut Hasto.
Dia kemudian berbicara soal pidato Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal autocritic legalism yang menyinggung demokrasi sehat tanpa intervensi kekuasaan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis