Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V parpolnya sudah mengungkap bahwa segala upaya menggunakan hukum sebagai alat berpolitik ialah tindakan tidak dibenarkan.
Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia kandidat pada pilkada 2024.
"Sebenarnya sikap dari Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai kejenuhan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," kata Hasto ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menyebutkan sistem politik di Indonesia mensyaratkan DPR menjadi lembaga legislasi.
"Sebab, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi," kata Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta itu pun merasa heran materi pokok dalam aturan tidak melalui legislatif, melainkan yudikatif.
"Jadi, materi muatan tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," lanjut Hasto.
Dia kemudian berbicara soal pidato Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal autocritic legalism yang menyinggung demokrasi sehat tanpa intervensi kekuasaan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis