Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V parpolnya sudah mengungkap bahwa segala upaya menggunakan hukum sebagai alat berpolitik ialah tindakan tidak dibenarkan.

Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia kandidat pada pilkada 2024.

"Sebenarnya sikap dari Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai kejenuhan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," kata Hasto ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).

Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menyebutkan sistem politik di Indonesia mensyaratkan DPR menjadi lembaga legislasi.

"Sebab, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi," kata Hasto.

Pria kelahiran Yogyakarta itu pun merasa heran materi pokok dalam aturan tidak melalui legislatif, melainkan yudikatif.

"Jadi, materi muatan tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," lanjut Hasto.

Dia kemudian berbicara soal pidato Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal autocritic legalism yang menyinggung demokrasi sehat tanpa intervensi kekuasaan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News