Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN

"Dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai autocritic legalism. Itulah yang dikritisi, karena kami ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," katanya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News