Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

"Dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai autocritic legalism. Itulah yang dikritisi, karena kami ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," katanya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto