Hasto Sebut Bu Mega Sudah Beri Arahan untuk Pilkada 2024
![Hasto Sebut Bu Mega Sudah Beri Arahan untuk Pilkada 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/01/sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-tengah-saat-memberik-zsny.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri atau Bu Mega telah memberikan arahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dari Ibu Ketua Umum sudah memberikan arahan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (1/4).
Hasto menambahkan bahwa pihaknya sudah menyusun jadwal-jadwal agenda-agenda strategis terkait dengan Pilkada 2024.
Hasto lantas menjelaskan pasca-Lebaran nanti akan dilakukan konsolidasi partai dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024.
"Bagaimanapun juga hasil pemilu menunjukkan bahwa di tengah gempuran yang sangat masif, PDI Perjuangan masih dipercaya rakyat untuk menang di tingkat pusat, bahkan di tingkat kabupaten/kota, suara kursi yang dikumpulkan oleh PDI Perjuangan justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hasto mengatakan bahwa hasil Pemilu 2024 tersebut akan menjadi modal politik yang sangat baik bagi PDI Perjuangan untuk berkontestasi di Pilkada 2024.
"Ini menjadi modal politik yang sangat baik. Bahkan, calon kepala daerah yang berasal dari internal PDI perjuangan yang incumbent (petahana) itu ada setidaknya 171 orang yang siap untuk running (melanjutkan) kembali," jelasnya. (antara/jpnn)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri atau Bu Mega sudah memberi arahan untuk Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum