Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Besok, Soroti Praperadilan dan Intimidasi Saksi

Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Besok, Soroti Praperadilan dan Intimidasi Saksi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan komitmennya untuk patuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia memastikan akan hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2).

PDIP selalu menanamkan kedisiplinan untuk taat pada hukum. Oleh karena itu, besok saya akan hadir memenuhi panggilan KPK. Ini adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ia ajukan sebelumnya. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam persidangan, baik dari saksi ahli yang diajukan KPK maupun pihaknya.

“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara, dan fakta-fakta persidangan menunjukkan perkara ini sudah inkrah,” tegas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan adanya kesaksian di bawah sumpah yang menyebutkan bahwa penyidik KPK melakukan intimidasi terhadap saksi agar menyebut namanya dalam kasus Harun Masiku.

“Meskipun ada latar belakang seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi penasihat hukum,” katanya.

Anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, memastikan pihaknya akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan besok. Ia juga menegaskan bahwa tim hukum telah mengajukan kembali dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka Hasto dalam dugaan suap kasus Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Kami akan hadir dan menyampaikan kepada penyidik bahwa sebaiknya mereka menunggu putusan praperadilan untuk memastikan sah atau tidaknya status hukum Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny. (tan/jpnn)


Hasto juga menyinggung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ia ajukan sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News