Hasto Sudah Bertemu Djarot, Siapkan Sanksi Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menetapkan pasangan Marianus Sae-Emilia Julia Nomleni (Marianus-Emi) sebagai cagub-cawagub di Pilgub NTT di Pilkada 2018 mendatang.
DPP PDIP bakal mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang tidak melaksanakan keputusan tersebut.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Jumat (22/12), menegaskan bahwa sikap yang disampaikan oleh Dovianus Kolo selaku Wakil Sekretaris DPD PDIP Provinsi NTT, yang menolak penetapan paslon Marianus-Emi, sangatlah disayangkan.
“Berpartai itu harus dijalankan dengan disiplin, taat pada mekanisme partai dan setia pasa konstitusi partai. Apa yang disampaikan oleh saudara Dolvianus dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sehingga akan diberikan sanksi pemecatan," tandas Hasto.
Secara khusus Hasto mengaku sudah berbicara dengan Djarot Syaiful Hidayat selaku Ketua Bidang Organisasi DPP PDI tentang sanksi pemecatan tersebut.
"Saudara Dolvianus sudah diminta untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan malah memberikan berbagai pernyataan yang tidak menunjukkan kapasitasnya sebagai kader partai. Karena itulah partai harus mengambil tindakan tegas seperti sanksi pemecatan," jelas Hasto.
Terkait penetapan cagub dan cawagub NTT dari PDIP, Hasto menegaskan bahwa proses telah dijalankan.
Bahkan sebelum mengambil keputusan, Megawati telah menugaskan Djarot Syaiful Hidayat untuk bertemu para tokoh masyarakat NTT, termasuk bertemu dengan para tokoh agama.
Hasto Kristiyanto mengancam memecat Wakil Sekretaris DPD PDIP NTT yang menolak keputusan Megawati Soekarnoputri.
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini