Hasyim Dipecat Karena Asusila, Afif Menggantikannya Jadi Plt Ketua KPU
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP dalam putusannya juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. (Antara/jpnn)
Mochammad Afifuddin menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP karena kasus asusila.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI