Hasyim Muzadi: Negara Tak Boleh Buru-buru Memihak

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan banyak isu yang berkembang terkait masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menyebut setiap pihak harus proporsional dalam menjalankan tugas.
Pihak-pihak yang dimaksud Hasyim adalah para penuntut dan yang dituntut.
Dalam hal ini penuntut adalah rakyat yang ingin keadilan atas kasus penistaan agama.
Sementara yang dituntut yakni Negara, untuk memfasilitasi adanya keadilan itu.
”Pertama menyangkut posisi negara, dalam masalah krusial, negara harus mengayomi semua, tak boleh buru-buru memihak. Kalau negara memihak, posisi kekuasaan kita bisa terbelah. Ada yang A dan B, baik secara terang-terangan, terselubung atau di dalam hati masing-masing,” ujar Hasyim saat silaturahmi tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (11/11).
Pertimbangan ini diakuinya telah disampaikan dalam rapat penyelenggara negara.
Sebab, menjadi sangat fatal ketika negara menggunakan kekuasaan untuk berpihak.
JAKARTA – Belakangan banyak isu yang berkembang terkait masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anggota
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban