Hasyim Muzadi: Negara Tak Boleh Buru-buru Memihak

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan banyak isu yang berkembang terkait masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menyebut setiap pihak harus proporsional dalam menjalankan tugas.
Pihak-pihak yang dimaksud Hasyim adalah para penuntut dan yang dituntut.
Dalam hal ini penuntut adalah rakyat yang ingin keadilan atas kasus penistaan agama.
Sementara yang dituntut yakni Negara, untuk memfasilitasi adanya keadilan itu.
”Pertama menyangkut posisi negara, dalam masalah krusial, negara harus mengayomi semua, tak boleh buru-buru memihak. Kalau negara memihak, posisi kekuasaan kita bisa terbelah. Ada yang A dan B, baik secara terang-terangan, terselubung atau di dalam hati masing-masing,” ujar Hasyim saat silaturahmi tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (11/11).
Pertimbangan ini diakuinya telah disampaikan dalam rapat penyelenggara negara.
Sebab, menjadi sangat fatal ketika negara menggunakan kekuasaan untuk berpihak.
JAKARTA – Belakangan banyak isu yang berkembang terkait masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anggota
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024