Hati-Hati! Ada Anggota KPK Gadungan Peras Warga
Petugas langsung membawa tersangka ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), ikut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang tunai Rp 1 juta, ID card anggota LKPK, identitas surat tugas, handphone Samsung, dan Honda CBR.
"Tersangka dikenai pasal 368 KUHP atas pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun,'' ungkap Partono.
Sementara itu, Suparno hanya bisa tertunduk saat keluar dari mobil Polsek Maospati dan lokasi press release di mapolres.
Saat ditanya awak media, dia mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan sasaran Kades Sempol.
"Saya menyesal. Uang itu buat berobat anak saya yang punya penyakit stres,'' ujarnya. (cor/isd/c23/diq/jpnn)
Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Oknum tersebut adalah Suparno.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri