Hati-hati! Ada Begal Modus Baru di Jakarta Utara
Rabu, 27 Januari 2021 – 15:22 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib