Hati-Hati Ada Penjual Pestisida Ilegal
"Karena pernah bekerja di pabrik pestisida, pelaku cukup mahir meracik,'' ungkap Hanif.
Dalam produksinya, kedua pelaku berbagi peran. Budi bertugas membeli dan meracik bahan kimia, mulai diacenon hingga metilanol.
Dia juga menyiapkan bungkus dan alat pres kemasan serta mendesain gambar produk pestisida.
Cahyono bertugas membungkus pestisida sesuai label yang telah disiapkan. "Bahan-bahan kimia itulah yang dioplos menjadi pestisida,'' ucapnya.
Keuntungan pelaku dalam menjual pestisida tanpa izin edar terbilang fantastis. Dalam sebulan, omzet yang didapat mencapai Rp 10-20 juta.
Sebab, harga satuan yang dibanderol sama seperti harga pestisida legal.
Merek Griund 15 G dihargai Rp 23 ribu, sedangkan Insektisida Amethil 150 SL dihargai Rp 45 ribu.
Pestisida ilegal tersebut dipasarkan di kalangan petani di dalam dan luar Kabupaten Madiun.
Cahyono Budi Santoso memutuskan meracik pestisida sendiri setelah pabrik tempatnya bekerja gulung tikar.
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Kementan Mengajak Petani & Penyuluh Kenali Pupuk Asli dan Palsu
- Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap
- Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar
- Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan Digerebek Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
- Awas ada Kandungan Genteng dalam Pupuk Palsu! Berikut Cara Mendeteksi Pupuk Asli