Hati-Hati Ada Penjual Pestisida Ilegal
"Pelaku juga menitipkan produk racikannya itu di toko-toko desa,'' jelasnya.
Kendati terbukti mengedarkan pestisida tanpa izin, kedua pelaku, rupanya, tidak ditahan.
Proses penyidikan telah tuntas dan berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) 30 November tahun lalu.
Kedua pelaku disangkakan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan/atau pasal 109 juncto pasal 32 ayat 91 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya empat tahun penjara,'' terangnya.
Hanif menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pestisida ilegal itu bermula dari laporan masyarakat.
Atas maraknya usaha ilegal di Kabupaten Madiun belakangan ini, Hanif meminta kerja sama dari masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.
"Jika ada usaha yang mencurigakan, laporkan saja. Sebab, usaha tanpa izin jelas merugikan banyak pihak,'' imbaunya. (mg6/fin/c25/diq/jpnn)
Cahyono Budi Santoso memutuskan meracik pestisida sendiri setelah pabrik tempatnya bekerja gulung tikar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Kementan Mengajak Petani & Penyuluh Kenali Pupuk Asli dan Palsu
- Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap
- Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar
- Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan Digerebek Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
- Awas ada Kandungan Genteng dalam Pupuk Palsu! Berikut Cara Mendeteksi Pupuk Asli