Hati-Hati, Ada Pihak yang Pengin Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya
jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen memenuhi putusan Homologasi/Perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban kepada anggotanya.
Ribuan anggota bahkan sudah menerima pencairan dana yang dilakukan pascaputusan homologasi. Sayangnya, belakangan ada upaya penggiringan opini yang menganggu jalannya pemenuhan kewajiban itu dengan beragam demo dan diseminasi opini di beberapa platform media.
Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal tersebut.
Kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamakan Adji Wibisono menegaskan, demo yang dilakukan sejumlah orang itu dapat menganggu jalannya pemenuhan kewajiban.
"Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," ujar Adji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2).
Adji menerangkan, hingga saat ini KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Juga, proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan.
Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.
"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejau ini," tuturnya.
Indosurya berkomitmen memenuhi putusan Homologasi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga.
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis