Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu

Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
Tersangka S saat akan diperiksa di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Florentus mengatakan pihaknya menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.

Dia menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Apa saja bisa dipalsukan, termasuk meterai. Demi meraup untung, S mengedarkan ribuan meterai palsu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News