Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:02 WIB

Tersangka S saat akan diperiksa di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Florentus mengatakan pihaknya menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.
Dia menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Apa saja bisa dipalsukan, termasuk meterai. Demi meraup untung, S mengedarkan ribuan meterai palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim