Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:02 WIB
Florentus mengatakan pihaknya menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.
Dia menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Apa saja bisa dipalsukan, termasuk meterai. Demi meraup untung, S mengedarkan ribuan meterai palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelamar PPPK 2024 Masih Bingung Soal Meterai, BKN Beri Penegasan
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat
- 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya
- Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan
- Pak Kanit Terluka dan Anggotanya Meninggal saat Mengamankan Pelaku, Polda Bertindak Begini