Hati-hati, Ada Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
![Hati-hati, Ada Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/11/kementerian-panrb-kembali-menemukan-adanya-surat-palsu-tenta-34.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menemukan surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer.
Kemenpan RB pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, jangan sampai tertipu.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, pihaknya tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.
"Bahkan dalam penulisan kepanjangan Menpan RB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," ujar Averrouce dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/6).
Surat palsu terbaru yang ditemukan mencantumkan nomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer.
Dalam surat itu seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan MenPAN-RB.
Selain itu, juga seolah-olah, keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.
Averrouce menyampaikan beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.
Kemenpan RB kembali menemukan surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer, masyarakat diminta berhati-hati.
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet