Hati-Hati! Barangmu Mau Naik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sepuluh menjadi sebelas persen.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
Tarif pajak 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di RUU itu.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan kenaikan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi makin tinggi terutama bakal berdampak pada sektor makanan dan minuman.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat berpotensi melambung menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif PPN.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga