Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta
Sabtu, 27 Maret 2021 – 14:08 WIB
"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," tutup Mulyanto. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Johan Ditemukan Tewas di Palembang, Kondisinya Memprihatinkan
- Satpol PP Kabupaten Tangerang Menertibkan Anak Jalanan dan Gelandangan
- AKBP Nanang Soal Penghina Presiden Jokowi: Seperti Orang Stres, Tidak Jelas, dan Ngawur
- Trio KCM Real Madrid Dipecah Manchester United Seusai Casemiro Hijrah
- Wali Kota: Bantuan Beras Ini Meringankan Beban Masyarakat
- Masalah Tersembunyi di Australia: Migran dan Pengungsi Paling Banyak Jadi Gelandangan