Hati-Hati Beli Rumah Syariah, Jangan Sampai Seperti Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri diminta mengusut kasus penipuan yang melibatkan developer perumahan PT Arm Cipta Mulia dan pihak pemasaran bernama Aria Durman.
Kedua pihak itu diduga menipu 39 konsumen yang membeli rumah di perusahaan tersebut.
Andi Gultom selaku kuasa hukum para konsumen mengatakan, keduanya diduga telah pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Jadi, modus penipuan yang dilakukan oleh pihak developer ini. Dia membuka iklan kredit penjualan rumah berbasis ekonomi syariah tanpa bank dan riba," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/11).
Andi menambahkan, pengembang berjanji membangun dua perumahan berbasis syariah.
Yakni di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Yang di Bojong Gede nama perumahan ada tiga yaitu De Alexandria Residence, The New Alexandria, dan The Icon Lakeside Village. Sedangkan yang di Cikarang bernama Cordova Green Living Cluster Cikarang," kata dia.
Menurut Andi, developer tidak pernah menunjukkan bentuk perumahan kepada para konsumen.
Bareskrim Polri diminta mengusut kasus penipuan yang melibatkan developer perumahan PT Arm Cipta Mulia dan pihak pemasaran bernama Aria Durman.
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu