Hati-Hati Beli Rumah Syariah, Jangan Sampai Seperti Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri diminta mengusut kasus penipuan yang melibatkan developer perumahan PT Arm Cipta Mulia dan pihak pemasaran bernama Aria Durman.
Kedua pihak itu diduga menipu 39 konsumen yang membeli rumah di perusahaan tersebut.
Andi Gultom selaku kuasa hukum para konsumen mengatakan, keduanya diduga telah pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Jadi, modus penipuan yang dilakukan oleh pihak developer ini. Dia membuka iklan kredit penjualan rumah berbasis ekonomi syariah tanpa bank dan riba," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/11).
Andi menambahkan, pengembang berjanji membangun dua perumahan berbasis syariah.
Yakni di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Yang di Bojong Gede nama perumahan ada tiga yaitu De Alexandria Residence, The New Alexandria, dan The Icon Lakeside Village. Sedangkan yang di Cikarang bernama Cordova Green Living Cluster Cikarang," kata dia.
Menurut Andi, developer tidak pernah menunjukkan bentuk perumahan kepada para konsumen.
Bareskrim Polri diminta mengusut kasus penipuan yang melibatkan developer perumahan PT Arm Cipta Mulia dan pihak pemasaran bernama Aria Durman.
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta