Hati-hati Beli Tabung Oksigen Lewat Media Sosial, Jangan Sampai jadi Korban
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.
Namun Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan para tersangka ini ditangkap, dia hanya mengatakan penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta setelah dilakukan penangkapan.
Polisi menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib dan mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang.
"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," ujar Yusri.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
ATKG alias AW, SA, dan AS, benar-benar tega. Di saat masyarakat sedang membutuhkan oksigen, ketiganya melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini