Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!

jpnn.com, MATARAM - Tim Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk seorang pria berinisial F (39) atas dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial NB (56).
Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan video tak senonoh diri korban ke media sosial, jika uang yang diminta tidak diberikan.
Korban pun tak berdaya untuk menolak ancaman pelaku. Total uang yang sudah ditransfer kepada pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang dipertemukan melalui media sosial pada Oktober tahun lalu.
Setelah berkomunikasi secara intens keduanya kemudian memutuskan bertemu di Mataram pada November 2019.
Pada pertemuan pertama itu, pelaku ternyata sudah memiliki niat jahat. Di mana F sempat merekam korban saat buang air kecil.
”Kejadian perekaman itu saat pelaku dan korban sedang jalan-jalan seputar Kota Mataram,” ungkap Kadek Adi kepada wartawan, Selasa (3/11).
Tidak itu saja, pelaku juga pernah meminta korban bugil saat melakukan video call.
Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?