Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!

“Selain itu, pelaku dan korban juga pernah video call. Korban diminta bugil oleh pelaku dan itu kemudian direkam. Rekaman itu juga digunakan untuk memeras korban,” bebernya.
Menurut keterangan korban, kata Kadek Adi, korban total sudah mengirimkan uang kepada pelaku sekitar Rp 150 juta.
Korban yang terus-terusan diperas, lanjutnya, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti, pada akhir pekan kemarin di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, 1 buah buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang dimintai keterangan saat dihadirkan dalam press release mengaku dirinya tidak pernah memeras korban.
Uang yang diminta sifatnya simpan pinjam. ”Bukan memeras, saya meminjamnya,” ungkap pelaku.
Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf