Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Selasa, 03 November 2020 – 18:44 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram merilis pelaku dugaan pemerasn. Foto: Dery Harjan/radar lombok
Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.
Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)
Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf