Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Selasa, 03 November 2020 – 18:44 WIB
Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.
Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)
Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos
- REQComm: Elektabilitas Sam'ani-Bellinda di Medsos & Online Tertinggi
- Tim Khusus Bawaslu Awasi Kampanye Para Calon Kada Lewat Medsos