Hati-Hati, BPOM Sebut Kadar Bromat dalam Air Minum Tak Boleh Melebihi Ambang Batas

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.
Sebab, berpotensi menimbulkan beragam gangguan kesehatan.
Hal itu diungkapkan Rizka saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, Kamis (4/7).
"Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK," kata Rizka Andalusia.
Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM.
Rizka menyebut dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter
"Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK," tegasnya.
Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker.
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali