Hati-Hati, BPOM Sebut Kadar Bromat dalam Air Minum Tak Boleh Melebihi Ambang Batas

Hati-Hati, BPOM Sebut Kadar Bromat dalam Air Minum Tak Boleh Melebihi Ambang Batas
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.

Sebab, berpotensi menimbulkan beragam gangguan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Rizka saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, Kamis (4/7).

"Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK," kata Rizka Andalusia.

Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM.

Rizka menyebut dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter

"Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK," tegasnya.

Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker.

Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News