Hati-Hati, BPOM Sebut Kadar Bromat dalam Air Minum Tak Boleh Melebihi Ambang Batas
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:41 WIB
Data tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang lumrah di temui di pasar ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.
Terdapat 3 sampel AMDK dengan kandungan bromate melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Data didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024.(mcr10/jpnn)
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengatakan kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan
- Hasil Survei: Mayoritas RS hingga Kantor Pemerintah Masih Pilih AMDK dari Galon PC
- Lewat Healthy & Fun with Community, Prodia Gencarkan Edukasi Kesehatan kepada Masyarakat
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional