Hati-hati COD Barang Elektronik di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Bernasib Seperti Ini
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:23 WIB
Wisnu mengimbau kepada masyarakat yang hendak melalukan jual beli barang dengan sistem COD agar berhati-hati.
"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Wisnu.
HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sistem COD di pinggir jalan cukup berbahaya seperti yang dialami IK pemilik ponsel ini.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
- Pembayaran COD Masih Jadi Pilihan Konsumen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat