Hati-Hati, Daging Rusa Dicampur Babi
jpnn.com - jpnn.com - Polisi membekuk seorang pria bernama Supadi (50) di rumahnya di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim.
Pria ini ditangkap karena selama ini kerap memburu satwa dilindungi, di areal hutan tak jauh dari rumahnya.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 kilogram daging rusa, yang dicampur dengan daging babi hutan dan disimpan di dalam sebuah kotak pendingin.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah janin rusa yang telah mati.
Kepada polisi tersangka mengaku jika profesi berburu satwa sudah dilakukannya sejak lima tahun terakhir.
Selain berburu sendiri, ia juga biasa menerima pasokan hewan buruan dari para pemburu lain.
Daging-daging satwa tersebut kemudian ia kumpulkan dan dijual ke sejumlah pembeli yang biasa datang ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (pul/jpnn)
Polisi membekuk seorang pria bernama Supadi (50) di rumahnya di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Siasat Israel Gunakan Babi Hutan untuk Singkirkan Warga Palestina
- Pemburu Babi Ini Membedil Paha Petani Hingga Nyaris Bolong
- Kata Warga soal Lokasi Perkemahan Jokowi, Ada Hewan Buas & Pekerja Diganggu Hal Mistis
- Babi Muncul di Hambalang Bogor, Warga: Ini Peristiwa Pertama Kalinya
- Ujang Tiba-tiba Diserang Babi Hutan Saat Sedang di Sawah, Terkapar
- Babi Hutan Masuk Kantor Pemerintah, Mengamuk, 2 Petugas Kabur