Hati-Hati Debt Collector Ngawur! Asal Perusahaan tak Jelas
Rabu, 16 November 2016 – 10:36 WIB

Hasil sitaan debt collector. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang.
Izin perusahaan tempat mereka bekerja dicurigai polisi.
Penangkapan tujuh debt collector tersebut bermula saat seorang pengendara tiba-tiba diberhentikan di Jalan Diponegoro Senin (14/11) sekitar pukul 14.00.
Tujuh orang yang dikomandani Setiyo Hadi tersebut menghentikan Abdul Rosyid.
Saat itu Rosyid menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 6577 GY.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Andi Susanto.
''Mereka menduga sepeda motor milik Andi menunggak angsuran,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Rosyid sempat menelepon Andi untuk mengklarifikasi.
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang. Izin perusahaan tempat mereka bekerja
BERITA TERKAIT
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur