Hati-Hati Debt Collector Ngawur! Asal Perusahaan tak Jelas
Rabu, 16 November 2016 – 10:36 WIB
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang.
Izin perusahaan tempat mereka bekerja dicurigai polisi.
Penangkapan tujuh debt collector tersebut bermula saat seorang pengendara tiba-tiba diberhentikan di Jalan Diponegoro Senin (14/11) sekitar pukul 14.00.
Tujuh orang yang dikomandani Setiyo Hadi tersebut menghentikan Abdul Rosyid.
Saat itu Rosyid menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 6577 GY.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Andi Susanto.
''Mereka menduga sepeda motor milik Andi menunggak angsuran,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Rosyid sempat menelepon Andi untuk mengklarifikasi.
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang. Izin perusahaan tempat mereka bekerja
BERITA TERKAIT
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban