Hati-Hati Debt Collector Ngawur! Asal Perusahaan tak Jelas
Rabu, 16 November 2016 – 10:36 WIB

Hasil sitaan debt collector. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang.
Izin perusahaan tempat mereka bekerja dicurigai polisi.
Penangkapan tujuh debt collector tersebut bermula saat seorang pengendara tiba-tiba diberhentikan di Jalan Diponegoro Senin (14/11) sekitar pukul 14.00.
Tujuh orang yang dikomandani Setiyo Hadi tersebut menghentikan Abdul Rosyid.
Saat itu Rosyid menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 6577 GY.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Andi Susanto.
''Mereka menduga sepeda motor milik Andi menunggak angsuran,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Rosyid sempat menelepon Andi untuk mengklarifikasi.
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang. Izin perusahaan tempat mereka bekerja
BERITA TERKAIT
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras