Hati-hati dengan Klaim Obat Herbal Ampuh Tangkal COVID-19
"Kami menghargai inovasi kreavitas pelaku usaha, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab."
"Kreativitas dan inovasi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya, membangun brand produk perlu difasilitasi dan dikawal agar berkembang, tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang kami tetapkan," ucapnya.
Menurut Reri, BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi dan penindakan apabila menemukan pelanggaran.
Dia menegaskan tidak ada kompromi terhadap perlidungan kesehatan masyarakat.
Dari sisi tugas dan peran, BPOM juga melakukan pengawasan pre-market dan post market untuk menjamin keamanan mutu dan kemanfaatan produk beredar, serta meningkatkan daya saing mutu produk obat dan makanan di pasar lokal maupun global, demi mendukung iklim usaha.(Antara/jpnn)
BPOM mengingatkan produsen obat herbal untuk tidak sembarangan mengklaim ampuh menangkal COVID-19, sehingga menyesatkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan