Hati-hati dengan Komplotan Ini, Jangan Lengah, Perhatikan Tampangnya
Selasa, 30 Maret 2021 – 17:24 WIB

Empat anggota komplotan tindak pidana penipuan dengan modus gendam ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya
Dari dua korban yang melapor ke polisi, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan Rp38,5 juta.
Dia menuturkan, penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Andreas Pomi, Rio Herlambang, Hermansyah, dan Hendrik bisa mendapat uang dengan cara mudah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Truk Sampah di Semarang Rusak Parah, Muatan Berserakan di Jalan
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara