Hati - Hati dengan Modus Baru Komplotan Begal Ini
Senin, 21 Januari 2019 – 06:44 WIB
Kompol Rasyad juga menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 3 pelaku lainnya yaitu AN,RO dan SA sebagai DPO, yang kini masih dilakukan pengejaran.
Baca Juga:
Sementara Rizky harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan begal berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya