Hati-Hati dengan Modus Penipuan Seperti yang Dilakukan AP, Jangan Mudah Percaya

Hati-Hati dengan Modus Penipuan Seperti yang Dilakukan AP, Jangan Mudah Percaya
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara sepuluh bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Kusumo.

Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya. (antara/jpnn)

Hasil melakukan penipuan, AP bisa memperdaya korbannya. Ada yang tertipu Rp 8,5 juta dan Rp 50 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News