Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan
Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:46 WIB
Sebelum semakin ramai, satpol PP bakal menurunkan reklame dengan gambar serupa.
Irvan mengatakan bakal menghubungi pemasang reklame. Dalam hal ini, salah satu produsen keramik.
Dia menganjurkan pemasang reklame untuk mengganti gambar tersebut.
Hingga pukul 14.00 kemarin, satpol PP masih menurunkan dua di antara 15 reklame yang dilaporkan.
Di Jalan Panglima Sudirman, terdapat reklame berukuran 5 x10 meter.
Di Baliwerti, ukurannya lebih besar. Yakni, 6 x 12 meter.
Menurut Irvan, dua reklame yang ditertibkan itu sebenarnya sudah berizin.
Namun, pelanggaran lebih mengarah ke penggunaan bendera. Hal itu diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Satpol PP menurunkan dua reklame di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Baliwerti, Surabaya kemarin.
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM
- Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut hingga Pemberian Beasiswa
- HUT RI, Forum Potensi SAR Banten Bakal Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Danau
- HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Palembang Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
- Penajam Paser Utara Lokasi Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter