Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan
Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:46 WIB
Dalam pasal 57 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
Penggunaan lambang negara selain yang diatur dalam undang-undang juga dilarang.
Sanksinya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di Jalan Panglima Sudirman, satpol PP menurunkan reklame selama satu jam. Mulai pukul 13.00 hingga 14.00.
Petugas mencopot banner yang menempel dengan menggunakan sky lift. (sal/c7/ano/jpnn)
Satpol PP menurunkan dua reklame di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Baliwerti, Surabaya kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM
- Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut hingga Pemberian Beasiswa
- HUT RI, Forum Potensi SAR Banten Bakal Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Danau
- HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Palembang Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
- Penajam Paser Utara Lokasi Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter