Hati-hati Jadi Korban Pungli
Jumat, 11 Mei 2012 – 08:00 WIB
Potensi pungli berikutnya juga pada pos percetakan buku bimbingan haji dan ongkos manasik haji. Sekretaris Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Sekditjen PHU) Kemenag Cepi Supriatna mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan praktek penarikan pungli. Dia menjelaskan, biaya percetakan atau pengadaan buku manasik atau bimbingan haji tidak dibebankan kepada CJH.
Sementara itu, bimbingan atau manasik haji yang dilakukan Kemenag sebanyak 15 kali juga digratiskan. Cepi menjabarkan, 15 kali manasik itu terdiri dari 11 kali di KUA dan 4 kali di kantor Kemenag kota atau kabupaten. "Semua manasik yang dilakukan Kemenag ini gratis," kata dia.
Jika memang ada laporan CJH dikenakan biaya manasik haji, Cepi meminta untuk dicek ulang. Bisa jadi yang menyelenggarakan manasik itu adalah KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Pelaksanaan manasik atau bimbingan haji yang dijalankan KBIH ini diluar wewenang pemerintah. (wan)
JAKARTA - Hampir seluruh calon jamaah haji (CJH) adalah orang mampu atau berduit. Tapi bukan berarti mereka boleh dijadikan korban pungutan liar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan