Hati-Hati! Jateng kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
Sabtu, 28 Maret 2020 – 15:14 WIB
Ganjar menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Penatapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu 27 Maret 2020. (flo/jpnn)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut berbagai dampak yang ditimbulkan covid-19 menjadi alasan dia menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN