Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindak juru parkir liar di berbagai toko maupun mini market.
Menurut dia, Dishub DKI sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penegakan hukum.
Hal itu lantaran dari hasil diskusi kegiatan, parkir liar masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan. Bahkan tim gabungan itu bakal melakukan “sidang” di tempat.
“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tetapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk “sidang” di tempat,” ucap Syafrin, Rabu (8/5).
Syafrin menegaskan bahwa di sejumlah mini market memang suda ada tulisan parkir gratis.
Namun, masih ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Bahkan, beberapa oknum itu memaksa masyarakat untuk membayar parkir
“Sekali lagi bahwa terkait pengelolaan parkir di Indomaret maupun Alfamart, pengelolanya sudah menyebutkan tempat parkir di tempat tersebut disiapkan untuk pelanggannya, sehingga dia gratis,” tuturnya.
Oleh sebab itu. siapapun yang kemudian memanfaatkan lokasi parkir apalagi dengan melakukan pungutan liar akan terkena tindakan tegas.
Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindak juru parkir liar di berbagai toko maupun mini market.
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Cuaca Buruk, Dishub DKI Menyetop Sementara Angkutan Perairan ke Kepulauan Seribu
- Cuaca Buruk, Dishub DKI Hentikan Angkutan ke Kepulauan Seribu
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya