Hati-Hati Kalau Ada Yang Mau Pinjam Mobil

jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
Sebab, warga Desa Cengkok, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni asal Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April.
Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun.
Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,'' jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali.
Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya