Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini
Minggu, 22 Agustus 2021 – 04:59 WIB

Satu dari dua pelaku begal handphone saat dimintai keterangan petugas Polsek Cibadak. Foto: Radar Sukabumi
Barang bukti yang diamankan adalah handphone milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP ancaman pidana sembilan tahun tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (radarsukabumi)
Pelaku begal makin nekat. S dan H beraksi mengambil paksa handphone warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap