Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini
Minggu, 22 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Barang bukti yang diamankan adalah handphone milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP ancaman pidana sembilan tahun tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (radarsukabumi)
Pelaku begal makin nekat. S dan H beraksi mengambil paksa handphone warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku