Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini

Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini
Satu dari dua pelaku begal handphone saat dimintai keterangan petugas Polsek Cibadak. Foto: Radar Sukabumi

Barang bukti yang diamankan adalah handphone milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP ancaman pidana sembilan tahun tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (radarsukabumi)

Pelaku begal makin nekat. S dan H beraksi mengambil paksa handphone warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News