Hati-Hati! Kini Curanmor Tak Gunakan Kunci T, tapi...
![Hati-Hati! Kini Curanmor Tak Gunakan Kunci T, tapi...](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160210_100638/100638_428034_Tangkap._besar._Foto_Pixabay.com.jpg)
jpnn.com - SEIBEDUK - Polisi sektor Seibeduk berhasil menangkap Oktora, 23, penadah motor curian dan Afrizal, 39, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Satria FU warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Sabtu (30/1).
Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo, menceritakan kronologis penangkapan ke dua pelaku tersebut, bermula saat polisi melakukan patroli, Jumat (29/1) sekitar pukul 23.40 WIB, di seputaran simpang kabil.
Curiga melihat motor FU hitam tidak memiliki plat di bagian depan, lantas polisi langsung memberhentikan dan memeriksa surat-surat motor. Namun saat itu pemilik motor, Oktora, tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan motor.
Polisi yang semakin curiga langsung membawa Oktora, beserta motor miliknya ke kantor polisi Seibeduk.
Berselang dua jam kemudian, Sabtu (30/1) sekitar pukul 02.00 WIB, dari hasil keterangan Oktora, akhirnya polisi memancing pelaku curanmor, Afrizal, melalui oktora, untuk bertemu di depan SPBU Seraya. Saat itu, tim reskrim polsek beserta jajaran langsung menciduk pelaku.
"Pelaku itu sempat melawan untuk melarikan diri, tapi petugas langsung sigap, dan pelaku berhasil diamankan," ujar Suwitnyo di Polsek Seibeduk, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Rabu (10/2).
Sementara itu, Pelaku curanmor, Afrizal, mengaku sudah menjadi resedivis kasus yang sama. Sebelumnya ia kerap melakukan pencurian dengan menggunakan kunci tiruan."Saya sudah pernah lakukan pencurian juga sebelum ini, menggunakan kunci tiruan," paparnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, untuk penadah motor curian akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (cr20/ray)
SEIBEDUK - Polisi sektor Seibeduk berhasil menangkap Oktora, 23, penadah motor curian dan Afrizal, 39, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi