Hati-Hati!! Lembaga Pemantau Pemilu Dimanfaatkan Calon Kada

Hati-Hati!! Lembaga Pemantau Pemilu Dimanfaatkan Calon Kada
Hati-Hati!! Lembaga Pemantau Pemilu Dimanfaatkan Calon Kada

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Jojo Rohi menilai, lembaga pemantau yang selama ini terus aktif melakukan pemantauan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), perlu meningkatkan kewaspadaan. 

Agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis, terutama menjadi alat melegitimasi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah nantinya. 

Apalagi kini Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ‎Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Di mana lembaga pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan sengketa pilkada, asalkan berbadan hukum Indonesia dan tersertifikasi dari KPU.

"‎Jadi pemantau perlu mewaspadai agar tidak dijadikan alat melegitimasi," ujar Jojp, Jumat (30/10).

Selain itu, Jojo juga menilai munculnya pemantau "dadakan" yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik calon kada maupun tim sukses, juga perlu diwaspadai.

‎"Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga lokal yang belum memiliki kemampuan dalam pemantauan tahapan Pilkada untuk bertindak secara tidak independen melakukan gugatan suara. 

"‎PMK ni jangan sampai menghilangkan hak individu untuk melaporkan atas kecurangan suara yang dialaminya. Peraturan ini dapat mendorong diabaikannya kecurangan suara dalam jumlah yang kecil," katanya. 

Jojo berharap PMK ‎jangan justru mengurangi subtansi atas jaminan hak pilih individual dari masyarakat pemilih. (gir/jpnn) 


JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Jojo Rohi menilai, lembaga pemantau yang selama ini terus aktif melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News