Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Duplikat Sertfikat, Begini Saran Sofyan Djalil
jpnn.com, JAKARTA - Setelah dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggandeng Komisi Yudisial (KY) guna memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan. Oknum hakim, entah karena tidak tahu, memenangkan mafia tanah,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
Sofyan memberikan contoh salah satu kasus yang fenomenal terjadi di Kota Makassar, di mana mafia tanah menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Menurutnya, semua pihak digugat mulai dari pelabuhan PT Pelindo, jalan tol, universitas, bahkan rumah ibadah. Beberapa gugatan tersebut dimenangkan mafia tanah dengan menggunakan dokumen palsu.
“Akhirnya, saya lapor ke Bapak Presiden dan beliau memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah," tutur Menteri Sofyan.
Kemudian, lanjut Sofyan, karena ada oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah ini, maka Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan KY.
"Kita minta KY untuk mengawasi. Kalau ada perkara yang kita rasa mencurigakan, kita lapor KY. Kita juga sudah bicara dengan KPK RI, bicara dengan Mahkamah Agung sehingga saat ini lebih mudah terurai,” ungkap Menteri Sofyan.
Menteri ATR/Kepala BPN mengaku setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi administrasi.
Setelah dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggandeng Komisi Yudisial (KY) guna memberantas mafia tanah.
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos