Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Mereka berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Mafia tanah itu penjahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
Menurutnya banyak pihak yang terlibat mulai dari BNN, Kepala desa, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum penegak hukum dan pengadilan.
Salah satu modus mafia tanah yang dipaparkan Menteri Sofyan ialah menggunakan bukti kepemilikan tanah adat yaitu girik.
“Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dahulu, tetapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ungkapnya.
Girik yang tidak terkelola itu kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengungkap beberapa modus dan praktik yang dilakukan mafia tanah.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi