Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik

Beberapa hasil temuan kepolisian mengungkapkan keaslian form girik tersebut, tetapi keterangannya palsu.
Girik abal-abal itu kemudian digunakan untuk menggugat tanah seseorang dan kemungkinan besar menang karena oknum mafia tanah punya dana dan jaringan.
Menteri Sofyan mengatakan pemberantasan mafia tanah merupakan upaya sistematis dengan tujuan akhir kami memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
"Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak," tuturnya.
Selain itu, berkurangnya praktik mafia tanah berdampak pada kenyamanan investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang," kata Menteri ATR/BPN.
Dia melanjutkan untuk menciptakan hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar.
Menteri Sofyan mengaku saat pertama kali bergabung dalam Kementerian ATR/BPN, jumlah tanah yang sudah terdaftar sekitar 46 juta bidang dari 126 juta bidang tanah.
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengungkap beberapa modus dan praktik yang dilakukan mafia tanah.
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama