Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik
Beberapa hasil temuan kepolisian mengungkapkan keaslian form girik tersebut, tetapi keterangannya palsu.
Girik abal-abal itu kemudian digunakan untuk menggugat tanah seseorang dan kemungkinan besar menang karena oknum mafia tanah punya dana dan jaringan.
Menteri Sofyan mengatakan pemberantasan mafia tanah merupakan upaya sistematis dengan tujuan akhir kami memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
"Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak," tuturnya.
Selain itu, berkurangnya praktik mafia tanah berdampak pada kenyamanan investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang," kata Menteri ATR/BPN.
Dia melanjutkan untuk menciptakan hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar.
Menteri Sofyan mengaku saat pertama kali bergabung dalam Kementerian ATR/BPN, jumlah tanah yang sudah terdaftar sekitar 46 juta bidang dari 126 juta bidang tanah.
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengungkap beberapa modus dan praktik yang dilakukan mafia tanah.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi